Gara-Gara Corona, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Tak Ada Cuti Akhir Tahun
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN tak memiliki jatah cuti akhir tahun, sejalan dengan keputusan pemerintah untuk memangkas hari libur. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19.

WowKeren - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona yang beberapa waktu belakangan sepertinya makin ganas. Termasuk yang terbaru adalah tidak adanya cuti akhir tahun baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketegasan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. "Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun," tegas Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (17/12).

Kebijakan ini bukan cuma demi mengendalikan wabah virus Corona. Tjahjo juga dalam rangka menanggapi peraturan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, Tjahjo menyebut kementeriannya tak akan mengeluarkan aturan khusus terkait larangan ASN bepergian selama masa libur akhir tahun. Sebab sistem kerja ASN mengacu pada kebijakan di daerah masing-masing, sehingga keputusan akhir disesuaikan dengan kepala daerah masing-masing.


"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, mencermati gelagat dinamika perkembangan COVID-19 di masing-masing daerah," terang Tjahjo, dilansir dari Republika, Jumat (18/12). "Karena SE Menpan RB sifatnya fleksibel."

SE yang dimaksud Tjahjo adalah SE MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada awal September kemarin. Dalam SE itu tercantum sistem kerja baru ASN yang dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai atau work from office (WFO) berdasarkan kategori zona risiko wilayah.

"Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor," ujar Tjahjo. "Mau 20 persen yang di kantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan Kepala Daerah dan PPK dari Kementerian / Lembaga / Instansi."

"Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan," imbuhnya. "Dan produktif dalam pelayanan dan perizinan masyarakat."

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi terkait pengetatan aktivitas di luar rumah selama pandemi COVID-19. "Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," tutur Anies.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru