Ambil Surat Kebebasan, Vanessa Angel Dapat Hadiah Spesial dari Angelina Sondakh
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel akhirnya bebas murni dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya. Vanessa pun mendapat hadiah dari teman narapidana, termasuk salah satunya Angelina Sondakh.

WowKeren - Kabar gembira datang dari Vanessa Angel. Pada Minggu (17/1) kemarin, Vanessa Angel sudah resmi dinyatakan bebas murni terkait kasus penyalahgunaan narokoba. Vanessa pun mendatangi Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat kebebasannya hari ini, Senin (18/1).

Tak sendirian, Vanessa Angel juga ditemani oleh sang suami, Bibi Ardiansyah. Tampak Sandy Arifin, pengacara Vanessa Angel juga turut mendampinginya ke penjara.

Tak sampai satu jam, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pun keluar dari Lapas Pondok Bambu. Ibu satu anak itu pun mengucap syukur dan bercerita mendapatkan oleh-oleh dari para narapidana.

Buah tangan tersebut berupa dua bungkus besar jamur. Salah satu narapidana yang memberikan Vanessa Angel jamur adalah artis senior Angelina Sondakh.


"Tadi juga dikasih jamur sama orang-orang lapas di dalem. Ini hasil panen mereka di dalem sama mbak Angelina Sondakh," kata Bibi Ardiansyah sambil menunjukkan jamur tersebut ke hadapan awak media, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1), dilansir dari Detik.com.

Vanessa dan Angelina Sondakh memang diketahui ditahan di lapas yang sama. Namun mereka tidak berada di satu kamar dalam tahanan. Meski begitu, selama satu bulan di penjara, Vanessa Angel mengaku bertemu dengan Angelina Sondakh. "Nggak satu kamar, cuma memang bareng di dalem," ungkap Vanessa Angel.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh terjerat kasus korupsi dan suap terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet Palembang. Artis yang terjun menjadi politisi itu dihukum 12 tahun penjara pada 21 November 2013.

Kemudian Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara atas kasus narkoba. Namun ia mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham sehingga hanya menjalani satu bulan di penjara dan satu bulan lagi di rumah terkait pencegahan Covid-19. Kemudian satu bulan lagi ia mendapatkan potongan masa hukuman atas perbuatannya tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait