Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Versi KLB, Ini Langkah yang Akan Diambil Kubu Moeldoko
Instagram/dr_moeldoko
Nasional

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak disahkan oleh pemerintah.

WowKeren - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diketahui menolak mengesahkan hasil kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko. Menanggapi hal ini, Demokrat kubu Moeldoko pun memastikan tak akan tinggal diam.

"Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak tampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan," terang salah satu penggagas KLB Demokrat, Hencky Luntungan, Rabu (31/3). "Berarti pemerintah aman."

Menurut Hencky, dalam konferensi persnya, pemerintah menggeser persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, keputusan terkait hal tersebut nantinya akan berada di tangan negara.

"Kedua, pemerintah menggeser itu pada PTUN. Jadi kalau sudah pada PTUN, berarti sudah urusan negara," terang Hencky. "Jadi keputusan bukan di pemerintah, tapi keputusan negara. Nah, kalau sudah keputusan negara, siapa yang berani lawan lagi."


Lebih lanjut, Hencky memastikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya lanjutan terkait kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Pihak kubu Moeldoko dipastikan akan lanjut ke PTUN.

"Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB," papar Hencky. "Nah itu (kapan) urusan mereka (DPP KLB). Bukan bisa dipastikan, sudah pasti (ke PTUN) ya."

Selain itu, Hencky juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan terkait kebohongan publik ke Bareskrim Polri. Laporan itu disebutnya berkaitan dengan mukadimah AD/ART Partai Demokrat.

"Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik, dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan mengubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," pungkasnya. "Kami punya pembuktian, yakni pada tahun 2001, ada akta notaris, yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri, gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan, kami sudah laporkan ke Bareskrim tinggal menunggu panggilan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait