Putusan Hakim Potong Vonis Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara Dinilai Keterlaluan
Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Nasional

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim akhirnya mengurangi masa hukuman Pinangki. Salah satunya adalah Pinangki merupakan seorang ibu dari balita berusia empat tahun.

WowKeren - Hukuman untuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus korupsi dan pencucian uang dipotong oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian kutipan putusan tersebut.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim akhirnya mengurangi masa hukuman Pinangki. Salah satunya adalah Pinangki telah menyesali perbuatannya dan ikhlas dipecat, sehingga ke depannya masih bisa diharapkan berperilaku sebagai warga yang baik.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," tutur hakim. Selain itu, Pinangki sebagai wanita yang harus mendapat perlindungan, perhatian, dan diperlakukan secara adil juga menjadi salah satu pertimbangan lain.


"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," lanjut hakim. "Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat."

Putusan majelis hakim ini lantas disesalkan oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, Pinangki bahkan seharusnya mendapat hukuman lebih berat dari 10 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Lebih lanjut, Kurnia mengingatkan bahwa Pinangki melakukan aksi kejahatan seperti korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat sembari menyandang status sebagai seorang jaksa. Oleh sebab itu, ICW menilai bahwa putusan banding Pinangki tersebut merusak akal sehat publik.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya tiga tahun satu bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," tegas Kurnia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait