Serba-Serbi CPNS 2021: Peraturan Kelulusan hingga Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Peserta Lain
Nasional

PermenPAN-RB 27/2021 membongkar mekanisme penentuan kelulusan sampai penempatan formasi peserta seleksi CPNS. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

WowKeren - Hingga kini belum ada kepastian kapan seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Hanya saja jumlah formasi yang dibuka sampai Minggu (13/6) kemarin telah dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Meski demikian, beberapa bocoran soal seleksi CPNS-PPPK ini juga mulai diungkap. Termasuk soal penentuan kelulusan hingga bagaimana penempatan formasinya nanti.

Lewat Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan kelulusan peserta ditentukan dari integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dengan rasio 40:60. Pengolahan nilai ini akan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dibantu oleh panitia seleksi instansi apabila ada SKB tambahan.

Lantas jika nilai akhir pengolahan integrasi sama, bagaimana menentukan yang mendapat formasi tersebut? Melansir beleid tersebut, maka yang akan dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi.

Apabila kemudian nilai kumulatif SKD-nya masih sama, maka penempatan formasi akan ditentukan dari nilai per komponen secara berurutan. Yakni dimulai dari membandingkan nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).


Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir akan ditentukan dari IPK atau rerata nilai tertinggi di ijazah. Bila masih sama, baru akan melihat ke urutan usia.

Lalu bagaimana jika ada formasi yang sepi peminat sampai tidak ada peserta yang lulus di sana? Rupanya ada mekanisme khusus yang disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni dengan "menarik" peserta dari formasi lain.

Yang pertama adalah jika jenis penetapan kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi oleh peserta di jalur khusus (seperti jalur lulusan dengan pujian / cumlaude, diaspora, dll) pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama. Tentu saja harus memenuhi passing grade SKD formasi tersebut dan berperingkat terbaik.

Sedangkan bila formasi di jenis penetapan kebutuhan khusus-lah yang belum terpenuhi, bisa diisi oleh peserta di jalur yang sama atau jalur umum. Tentu saja yang mendaftar pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama dengan status lulus PG SKD serta berperingkat terbaik.

Apabila masih tidak terpenuhi, bisa diisi oleh peserta, baik dari jalur umum maupun khusus, yang diseleksi pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang beda. Sementara untuk instansi pusat, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya bisa dilakukan pada kebutuhan yang telah dikelompokkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait