BKN Ungkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Rencananya Dibuka Sebelum 30 Juni
Twitter/KementerianLHK
Nasional

Kebutuhan CASN untuk tahun ini mencapai 707.622 formasi. Terdiri dari PPPK Guru sebanyak 531.076 formasi, diikuti PPPK non-Guru sebanyak 20.960 formasi, dan CPNS sebanyak 80.961 formasi.

WowKeren - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, baik Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Jabatan Fungsional. Kekinian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir Juni 2021 ini.

Nantinya, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka secara bersamaan. "Rencananya berbarengan akhir Juni," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Kompas.com, Rabu (16/6).

Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK diharapkan dapat dibuka sebelum tanggal 30 Juni 2021. "Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ujar Bima.

Sebagai informasi, pemerintah hingga kini masih belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021. Namun untuk sementara, kebutuhan CASN untuk tahun ini mencapai 707.622 formasi.


Jumlah tersebut terdiri dari PPPK Guru sebanyak 531.076 formasi, diikuti PPPK non-Guru sebanyak 20.960 formasi, dan CPNS sebanyak 80.961 formasi. Tahun ini rencananya ada 56 Kementerian/Lembaga dan delapan sekolah kedinasan yang akan membuka rekrutmen.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK non-guru 2021 dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari tim pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. Sedangkan seleksi PPPK guru nantinya akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Katmoko menjelaskan bahwa seleksi CPNS akan terdiri dari tiga tahap. Yang pertama seleksi administrasi, lalu seleksi kompetensi dasar (SKD), dan yang terakhir seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS. Adapun tahap SKD dan SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.

Sementara itu, seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK bertujuan untuk menilai manajerial, teknis, dan sosial kultural.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait