PPKM Mikro Diperketat Mulai Besok Hingga 5 Juli, Mal Tutup Jam 8 Malam
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional
PSBB Corona

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin (21/6) hari ini.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Selasa (22/6) besok hingga 5 Juli 2021. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin (21/6) hari ini.

"Terkait dengan penguatan atau penebalan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian," ungkap Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Jadi ini mulai berlaku besok tanggal 22 sampai 5 Juli, dua minggu ke depan."

Airlangga mengungkapkan bahwa pengetatan PPKM Mikro ini akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam masa pengetatan PPKM Mikro ini, kegiatan perkantoran baik di Kementerian/Lembaga atau BUMN/BUMD dibatasi maksimal 25 persen di kantor dan 75 persen kerja dari rumah (WFH) unyuk wilayah zona merah. Sedangkan wilayah di luar zona merah dapat menerapkan 50 persen kerja dari kantor dan 50 persen WFH.

"Dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran," jelas Airlangga. "Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain."

Setelah itu, kegiatan belajar mengajar di wilayah zona merah kembali dilakukan secara daring alias online. Sedangkan untuk wilayah selain zona merah dapat mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang sudah ada.


Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, atau tempat kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek tetap dapat beroperasi 100 persen. "Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat," papar Airlangga.

Setelah itu, aktivitas di restoran, warung, kafe, dan pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau pusat perbelanjaan kembali dibatasi. Dine-in alias makan di tempat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas, sedangkan sisanya harus take-away alias dibawa pulang.

"Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," terang Airlangga.

Sementara jam operasional di pusat perbelanjaan, mal, atau pasar dan pusat perdagangan dibatasi maksimal pukul 20.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Adapun lokasi proyek atau konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen. Sedangkan aktivitas di rumah ibadah yang berada di wilayah zona merah ditiadakan sementara hingga kondisi dinyatakan aman. Sedangkan wilayah selain zona merah dapat menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat.

"Khusus terkait dengan kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya," pungkas Airlangga. "Jadi ini diatur dengan prokes dan Menteri Agama akan mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk itu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait