Polisi Kembali Berhasil Meringkus Pelaku Jual Beli Benur Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Nasional

Aparat kepolisian kembali berhasil meringkus pelaku bisnis ilegal yakni jual beli benih lobster (benur) yang tidak memiliki dokumen. Adapun nilai dari benur yang berhasil disita mencapai Rp1 miliar.

WowKeren - Bisnis transaksi jual beli barang ilegal di Indonesia masih marak terjadi. Pemerintah juga selalu berupaya untuk bisa mengatasi dan meringkus para oknum tidak bertanggungjawab dan merugikan negara.

Salah satu bisnis ilegal adalah jual beli benih lobster atau benur. Baru-baru ini, polisi berhasil menggagalkan transaksi jual beli benur ilegal senilai Rp1 miliar di Lampung.

Petugas Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menggerebek lokasi transaksi jual beli benur sebanyak 6.800 ekor di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (20/6) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

Adapun kronologi pengungkapan kasus itu bermula dari petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli ilegal di kediaman seseorang berinisial M, warga Sumber Agung yang diduga sebagai pelaku. Kemudian saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 23 kantung plastik berisi benur bening.


"Dari pemeriksaan, puluhan kantung plastik itu ternyata berisi 6.800 benur yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi terkait," terang Pandra di Mapolda Lampung, Rabu (23/6).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial M dan AA serta barang bukti ribuan benur. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lampung, benur tersebut bernilai sekitar Rp1 miliar.

Pandra menjelaskan bahwa jika para pelaku terbukti bersalah, maka akan dijerat atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 jo. Kemudian juga akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Diperkirakan harga benih lobster itu Rp150 ribu per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp1.020.000.000," jelas Pandra. "Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku."

Kemudian Pandra menyampaikan ribuan benur yang berhasil disita, setelah diperiksa dan ditindaklanjuti, akan langsung dibebaskan ke laut. Hal ini agar benur bisa berkembang dengan baik.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait