Singapura Potong Masa Karantina Pelancong Dari Negara Berisiko Tinggi Jadi 14 Hari, RI Termasuk?
fshoq
Dunia

Meski masa karantinanya dipersingkat, para pelancong ini harus melakukan tes COVID-19 sendiri dengan alat rapid antigen pada hari ke-3, ke-7, dan ke-11 mereka tiba di Singapura.

WowKeren - Semua pelancong dari negara atau wilayah berisiko tinggi yang tiba di Singapura hanya akan diminta untuk menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas khusus. Waktu karantina ini menurun dibanding sebelumnya yang mencapai 21 hari.

Meski masa karantinanya dipersingkat, para pelancong ini harus melakukan tes COVID-19 sendiri dengan alat rapid antigen pada hari ke-3, ke-7, dan ke-11 mereka tiba di Singapura. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu (23/6) pukul 23.59 waktu setempat.

Dalam kebijakan baru ini, para pelancong juga akan diminta untuk menjalani dua kali tes swab PCR, yakni pada saat kedatangan di Singapura dan sebelum meninggalkan tempat isolasi di hari ke-14. Sebagai informasi, negara atau wilayah yang dinilai Singapura berisiko tinggi merujuk ke seluruh yuridiksi kecuali Australia, Brunei, Tiongkok, Hong Kong, Makau, dan Selandia Baru.

"Meskipun ada peningkatan penularan dengan varian baru yang menjadi perhatian, kami tidak menemukan bukti – dari data luar negeri dan lokal – bahwa varian ini datang dengan masa inkubasi yang lebih lama," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.

"Namun, mengingat penularan yang lebih tinggi dari varian baru yang menjadi perhatian, dan untuk mengidentifikasi kasus infeksi potensial lebih awal dan memberikan perawatan medis yang tepat kepada pelancong yang terinfeksi sesegera mungkin, pelancong akan diminta untuk menguji diri mereka sendiri secara teratur," lanjut pernyataan tersebut.


Sementara itu, para pekerja migran yang tiba di Singapura dari negara berisiko tinggi akan dikarantina selama 14 hari, dan kemudian menjalani karantina lanjutan selama tujuh hari di Migrant Worker Onboarding Center atau fasilitas khusus. Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja migran yang akan tinggal di asrama dan bekerja di sektor konstruksi, kelautan, serta proses.

"Langkah kehati-hatian ini selanjutnya akan meminimalkan risiko kecil dari kasus positif COVID-19 yang diimpor yang menularkan virus ke asrama atau di tempat kerja, yang dapat menghasilkan kluster besar, dan akan ditinjau secara berkala seiring perkembangan situasi COVID-19," demikian pernyataan Kemenkes Singapura.

Ditambahkan pula bahwa seluruh anggota awak baru yang memasuki negara tersebut untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di pelabuhan Singapura juga harus menjalani karantina tujuh hari dan pengujian tambahan di fasilitas khusus setelah 14 hari diisolasi.

"Ini akan berfungsi sebagai tindakan pencegahan mengingat layanan kelautan penting yang disediakan kapal pelabuhan untuk mendukung rantai pasokan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkes Singapura mengumumkan kebijakan wajib karantina 21 hari untuk semua pelancong dari negara berisiko tinggi mulai 8 Mei 2021 lalu. Sebanyak 270 kasus impor yang tercatat di antara pelancong tersebut dilaporkan memiliki masa inkubasi dalam jendela waktu 14 hari.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait