Jelang Pendaftaran, MA Putuskan TWK CPNS 2021 Sah Dan Konstitusional
Twitter/Komisi_ASN
Nasional

Pendaftaran CPNS 2021 akan segera digelar, para calon peserta tengah mempersiapkan dirinya untuk menghadapi tes. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan TWK untuk CPNS sah dan konstitusional.

WowKeren - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai dan dibuka. Para peserta yang hendak mengikuti CPNS telah mempersiapkan dirinya dengan matang dan siap.

Belakangan, tersiar kabar bahwa akan ada tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi CPNS nanti. Mahkamah Agung (MA) tampaknya telah memutuskan bahwa TWK bagi CPNS sah dan konstitusional. Hal ini tertuang dalam putusan nomor 2 P/HUM/2020 atas nama pemohon Mifta Adita dan Suarno.

Sebelumnya, para pemohon telah melakukan uji materiil terhadap Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 61 Tahun 2018. Adapun dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80, dan TWK 75.


"Bahwa juga para pemohon mewakili para CPNS yang berstatus P1/TL dan gagal menjadi CPNS Tahun 2018 disebabkan karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 yang terbit pada saat berlangsungnya tahapan seleksi sehingga menutup peluang yang lulus sebanyak 3 persen dari total peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau 37 persen dari total alokasi formasi," bunyi poin kedudukan hukum pemohon, Kamis (24/6).

Adapun alasan dari pemohon mengajukan permohonan pengujian adalah terkait dengan passing grade yang diturunkan drastis. Hal ini bertentangan dengan peraturan sebelumnya yakni Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018. Menurut pemohon, hal itu memiliki dampak yang merugikan para peserta CPNS saat itu.

"Karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para pemohon tidak bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2018," bunyi poin keempat. "Malah termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD sesuai dengan Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018."

Sementara itu, Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, bisa mendapatkan beragam informasi tentang CPNS 2021, termasuk materi SKD. Pada SKD tahun sebelumnya, berjumlah 100 soal yang dikerjakan dalam kurun waktu 90 menit. Sedangkan tahun ini, berjumlah 110 dan dikerjakan dalam waktu 100 menit.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait