DKI 'Darurat' COVID-19, Salat Jumat Ditiadakan Imbas Masjid Tutup Sampai 5 Juli
Unsplash/Rumman Amin
Nasional

Lewat Kebgub 796/2021, Anies Baswedan meminta semua aktivitas di rumah ibadah ditiadakan selama PPKM Mikro ketat yang akhirnya turut meniadakan pula Salat Jumat berjemaah.

WowKeren - Krisis berupa "tsunami" COVID-19 yang terjadi di India beberapa waktu lalu seolah tengah dihadapi juga di Indonesia beberapa waktu belakangan. Bahkan pada Kamis (24/6) kemarin saja Indonesia melaporkan hingga 20 ribu kasus positif COVID-19 baru, sekaligus merupakan rekor tertinggi yang pernah dicapai sejak kasus perdana Maret 2020 silam.

Salah satu wilayah paling terdampak adalah DKI Jakarta yang menurut Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria sudah hampir semuanya masuk zona merah. Karena alasan itulah, pemerintah setempat ketat memberlakukan PPKM Mikro yang berujung pada peniadaan salat Jumat (25/6) hari ini.

"Tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6). "Termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid."

Ariza tak menampik zona oranye masih boleh mengoperasikan rumah ibadah. "Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," beber Ariza.


Rupanya langkah ini pun sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan. Dalam beleid yang memuat soal perpanjangan PPKM Mikro itu, Anies menegaskan pembatasan di sejumlah sektor, salah satunya soal rumah ibadah yang tentu saja juga mencakup masjid.

"Kegiatan beribadatan dilaksanakan di rumah," tegas Anies dalam Kepgub-nya, dikutip dari Liputan 6. Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta pun mendukung kebijakan tersebut, yakni dengan meniadakan aktivitas di rumah ibadah sampai batas akhir pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro ketat yakni 5 Juli 2021 mendatang.

MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan supaya umat Muslim mengganti Salat Jumat berjemaah dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing saja demi menjaga diri di tengah pandemi COVID-19. Begitu pula salat wajib dan rawatib berjemaah yang bisa diselenggarakan di rumah saja alih-alih di masjid.

Meski demikian, mereka memastikan azan akan tetap berkumandang sesuai waktu karena pengurus masjid masih diperbolehkan beraktivitas secara terbatas. "Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait