Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Novel Bamukmin Duga Demi Kepentingan Pilpres 2024
Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, lantas menduga bahwa majelis hakim dalam perkara Habib Rizieq tersebut bermain politik.

WowKeren - Habib Rizieq dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, lantas menduga bahwa majelis hakim dalam perkara Habib Rizieq tersebut bermain politik.

"Kami sudah duga bahwa hakim bermain dalam politik mungkar demi kepentingan rezim ini untuk membungkam perjuangan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) yang selama ini tegas dan terbukti benar," ujar Novel kepada JPNN, Kamis (24/6) malam.

Menurut Novel, putusan vonis empat tahun penjara Habib Rizieq tersebut berkaitan dengan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mengingat Habib Rizieq baru akan keluar dari penjara pada tahun 2025 jika menjalani vonis empat tahun tersebut.

"Sebelumnya di beberapa media saya sudah sampaikan itu bahwa hakim bisa saja memvonis IB HRS empat tahun untuk dibungkam demi kepentingan Pilpres 2024," tutur Novel.


Oleh sebab itu, Novel menilai Habib Rizieq merupakan korban kriminalisasi ulama. Ia menyatakan bahwa vonis bagi Habib Rizieq lebih berat dibandingkan hukuman untuk koruptor yang merampok uang negara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Habib Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Adapun vonis yang diterima Habib Rizieq ini masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman enam tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim memberi Habib Rizieq hukuman yang ringan adalah adanya tanggungan keluarga hingga pengetahuannya sebagai pemuka agama untuk masyarakat Indonesia.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," papar Majelis Hakim. Namun mereka juga tidak menampik bahwa Rizieq telah melakukan suatu hal yang memberatkan perkaranya, yakni dianggap meresahkan masyarakat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait