MenPAN-RB Larang ASN  ke Luar Kota di Masa Libur Nasional 2021, Ini Pengecualiannya
indonesia.go.id
Nasional

Untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (COVID-19), aparatur sipil negara (ASN) dilarang pergi ke luar kota pada masa libur nasional sepanjang tahun 2021 ini.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur soal mobilitas aparatur sipil negara (ASN) di masa libur nasional 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19, ASN dilarang pergi ke luar kota pada masa libur nasional sepanjang tahun ini.

"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," demikian kutipan SE yang ditandatangani pada Jumat (25/6).

Meski demikian, ASN yang tempat tinggal dan tempat kerjanya berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi akan mendapat pengecualian untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor. ASN yang tengah menjalani tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja juga dikecualikan dari larangan keluar kota ini.


"Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya," lanjut SE tersebut.

Selain soal larangan ke luar kota, SE tersebut juga mengatur pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut. Pembatasan cuti akan dikecualikan untuk ASN yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.

ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja. Adapun hasil pelaksanaan SE ini dapat dilaporkan ke MenPAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

"Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," tulis SE tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru