Vaksinasi COVID-19 Kini Boleh Tanpa Syarat KTP Domisili, Bisa di Mana Saja?
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Kemenkes mengizinkan vaksinasi COVID-19 tanpa syarat KTP domisili demi mempercepat tercapainya herd immunity. Lantas di mana saja pos yang melayani vaksinasi ini?

WowKeren - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperbolehkan vaksinasi COVID-19 digelar tanpa memerhatikan syarat domisili. Sebab sebelumnya diketahui, calon penerima vaksin diutamakan memiliki KTP dengan domisili sesuai lokasi pos vaksinasi yang tentunya menyulitkan beberapa pihak seperti perantau.

Lantas di mana sajakah fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19 tanpa syarat domisili tersebut? Dalam kutipan isi SE, sudah tercantum fasyankes yang melayani pada dasarnya terbagi dalam 2 kelompok besar.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes dan Semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan," demikian kutipan isi SE. "(Meliputi) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Politeknik Kemenkes."

Akun Instagram @perupadata pun merangkum pos-pos fasyankes yang memungkinkan vaksinasi tanpa syarat KTP domisili seperti yang disebutkan Kemenkes. Total terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes, 39 Poltekkes dan BPPSDM Kemkes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menyebar di beberapa wilayah Indonesia.


Untuk 33 RS Vertikal Kemkes tersebar di 12 provinsi, dengan yang terbanyak di DKI Jakarta. Berikut adalah daftar selengkapnya:

  1. Sumatera Utara: RSUP Adam Malik, Medan
  2. Sumatera Barat: RSUP Dr M Djamil, Padang; RS Stroke Nasional, Bukittinggi
  3. Sumatera Selatan: RSUP Dr Moh Hoesin, Palembang; RS Kusta Dr Rivai, Palembang
  4. DKI Jakarta: RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan, RSK Pusat Otak Nasional, RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, RS Jiwa Dr Soeharto Heerjan, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita, RSPI Prof Sulianti Saroso
  5. Jawa Barat: RS Paru Dr M Gunawan, Cisarua; RS Jiwa dr Marzoeki Mahdi, Bogor; RS Paru Dr HA Rotinsulu, Bandung; RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung; RS Mata Cicendo, Bandung
  6. Jawa Tengah: RS Jiwa Prof Soerojo, Magelang; RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten; RS Orthopedi Prof R Soeharso, Sukoharjo; RS Paru Dr Ario Wirawan, Salatiga; RSUP Dr Kariadi, Semarang
  7. DI Yogyakarta: RSUP Dr Sardjito
  8. Jawa Timur: RS Jiwa Dr Radjiman, Lawang
  9. Banten: RS Kusta Sitanala, Tangerang
  10. Bali: RSUP Sanglah, Denpasar
  11. Sulawesi Utara: RSUP Prof Dr RD Kandou, Manado; RSUP Ratatotok Buyat
  12. Sulawesi Selatan: RS Kusta T Chalid, Makassar; RSUP Dr Wahidin, Makassar

Vaksinasi COVID-19 Kini Boleh Tanpa Syarat KTP Domisili, Bisa di Mana Saja?

Instagram/perupadata

Sedangkan 39 Poltekkes menyebar di semua provinsi. Namun patut digarisbawahi bahwa ini sebatas informasi pos vaksinasi sesuai edaran Kemenkes, sedangkan untuk pelayanannya harus dipastikan terlebih dahulu ke fasyankes terkait.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait