Demokrat Kubu Moeldoko Melawan Lagi, Kini Tuntut Pengesahan KLB Deli Serdang ke PTUN
Instagram/kantorstafpresidenri
Nasional

Demokrat kubu Moeldoko kembali mencoba mengesahkan SK Kepengurusan yang terbentuk lewat KLB Deli Serdang. Usai ditolak Kemenkumham, kini mereka menggugat ke PTUN Jakarta.

WowKeren - Kisruh internal Partai Demokrat kembali bergulir. Setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak pengesahan kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kini kubu Moeldoko itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pendaftaran gugatan oleh kubu sang Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI itu resmi dilayangkan pada Jumat (25/6) kemarin. Mereka meminta kepengurusan hasil KLB disahkan, dengan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan," papar Kuasa Hukum kubu Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulisnya. "Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta."

Rusdiansyah mengungkap, gugatan tersebut telah dilayangkan dan diregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Yang tergugat adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pejabat atau badan tata usaha negara.


Rusdiansyah pun mengungkap harapan dari kliennya. Yakni agar PTUN Jakarta bisa menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

"Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang," imbuh Rusdiansyah, dilansir pada Sabtu (26/6). "Yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat."

Sebagai informasi, dalam konferensi pers virtualnya 31 Maret 2021 lalu, Menkumham Yasonna Laoly sudah menegaskan penolakan pengesahan atas kepengurusan yang dihasilkan dari KLB Deli Serdang. Yasonna menekankan, terdapat sejumlah kelengkapan yang gagal dipenuhi oleh Demokrat kubu Moeldoko tersebut, terutama terkait administrasi pendaftaran SK kepengurusan partai.

Karena itulah, kubu Moeldoko memang sejak semula sudah ingin menggeser perkara ini masuk ke wilayah PTUN. "Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB," terang salah satu penggagas KLB Demokrat, Hencky Luntungan, beberapa bulan lalu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru