Warga Keluar-Masuk Surabaya Wajib Bawa SIKM, Termasuk Pekerja Hingga Sektor Informal
Instagram/dishubsurabaya
Nasional

Menurut Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto, kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.

WowKeren - Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang akan keluar atau memasuki wilayah tersebut. Dengan demikian, setiap warga yang bekerja atau beraktivitas di Kota Surabaya dan tinggal di luar daerah atau sebaliknya wajib untuk menunjukkan SIKM.

Menurut Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto, penerbitan SIKM tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. "Surat izin perjalanan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari," ujar Irvan.

Sementara itu, kebijakan SIKM ini berlaku untuk seluruh kalangan, mulai dari pekerja, pebisnis, hingga pelaku sektor informal. "Warga yang bekerja atau beraktivitas dengan keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan," jelas Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Minggu (27/6).


Camat dan Lurah setempat pun diminta untuk melakukan sosialisasi terkait SIKM tersebut terhadap warga. "Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," papar Eddy.

Di sisi lain, SE terkait Penerbitan SIKM ini memuat setidaknya empat poin. Yang pertama, setiap warga diimbau untuk membawa hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 2x 24 jam, atau hasil negatif tes swab PCR dengan masa berlaku 4x24 jam.

Lalu yang kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait. Kemudian yang ketiga, SIKM disebut memiliki masa berlaku selama tujuh hari pasca diterbitkan.

Sedangkan poin terakhir, para pekerja informal atau wiraswasta diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat. SE tersebut ditujukan kepada camat dan dilengkapi dengan konsep contoh SIKM. Nantinya, SIKM tersebut akan diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru