COVID-19 Melonjak, Kemendikbudristek Tetap Minta Sosialisasi Sekolah Tatap Muka Terbatas
Nasional

Opsi menunda pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Juli 2021 ini tampaknya tidak hilang meskipun Indonesia tengah dihadapkan dengan lonjakan kasus COVID-19.

WowKeren - Beberapa hari belakangan jumlah kasus COVID-19 kembali melonjak tajam, bahkan sampai 20 ribu lebih kasus positif dalam sehari. Padahal ada agenda besar yang hendak dilakukan Indonesia pada sebulan mendatang, yakni menggelar kembali sekolah tatap muka secara terbatas.

Hal ini terbukti dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengimbau agar rencana pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas ini tetap disosialisasikan kepada orangtua. Pasalnya Kemendikbudristek memandang orangtua harus benar-benar memahami keseluruhan soal PTM terbatas.

"Kemudian sekolah harus betul-betul duduk bersama, mensosialisasikan persiapan PTM terbatas dengan orangtua melalui Komite Sekolah agar lebih paham," tegas Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/6). Ia pun mengimbau agar PTM terbatas nanti digelar dengan hati-hati dan mematuhi ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"Pembelajaran tatap muka terbatas memang harus dipersiapkan sedini mungkin," tegas Sri Wahyuningsih, dikutip dari Tribun News. "Mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri."


Kembali Sri Wahyuningsih mengingatkan orangtua yang berwenang menentukan apakah anaknya bisa mengikuti PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena itulah sangat penting bagi orangtua memahami keseluruhan metode pembelajaran termasuk konsekuensinya.

Keputusan sekolah tatap muka terbatas ini sebelumnya diambil oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama dengan 3 menteri lain. Yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Rencana pelaksanaan PTM terbatas ini sangat disorot karena tetap disiapkan di tengah ledakan kasus COVID-19. Meski demikian, Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya sudah mengeluarkan ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum menggelar PTM terbatas, yakni para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan," tutur Nadiem pada 30 Maret 2021 kemarin. "Ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru