Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Adelin Lis Dipindahkan Ke Lapas Gunung Sindur
Nasional

Buronan kelas kakap Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia dan ditahan sementara di Rutan Salemba untuk karantina mandiri. Kemudian pada Senin (28/6) hari ini, Adelin Lis dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, Adelin Lis selaku buronan 10 tahun dalam kasus pembalakan liar akhirnya telah tiba di Indonesia. Setibanya di Indonesia, Adelin Lis pun langsung digelandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kemudian ditahan sementara di Rutan Salemba.

Kemudian pada Senin (28/6) hari ini, Kejagung memindahkan Adelin Lis dari Rutan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Leonard mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilakukan setelah Adelin Lis dinyatakan cukup dalam melakukan karantina kesehatan. Seperti yang diketahui, pemerintah telah berhasil memulangkan Adelin Lis pada Sabtu (19/6) lalu, kemudian menjalani karantina mandiri di Rutan Salemba.

"Selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba cabang Kejagung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal," terang Leonard dalam keterangannya.


Selama karantina, Adelin Lis melakukan tes swab PCR dan swab antigen COVID-19 sebanyak empat kali. Berdasarkan dari tes tersebut, Adelin Lis dinyatakan negatif COVID-19.

Dalam penanganannya kali ini, Leonard memastikan Adelin Lis mendapatkan pengamanan ketat dan maksimal. Hal ini dilakukan karena Adelin Lis sebelumnya telah berhasil kabur dari Rutan dua kali yakni pada tahun 2006 dan 2008.

Adelin Lis sendiri merupakan terpidana atas kasus kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Atas pelanggaran tersebut, Adelin diputuskan bersalah pada 31 Juli 2008 oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dihukum dengan pidana sebagai berikut penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp119,8 miliar dan 2,9 juta Dolar Amerika (Rp42,6 miliar). Apabila uang pengganti tidak bisa dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka akan dikenai hukuman penjara 5 tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait