Kebijakan PPKM Mikro Direvisi, Jam Operasional Mal Hingga Restoran Jadi Lebih Singkat
Twitter/KemenkesRI
Nasional

Dalam mengatasi lonjakan dan penyebaran COVID-19, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan PPKM mikro yang diterapkan dengan ketat. Akan tetapi ada sejumlah perubahan dalam kebijakan tersebut.

WowKeren - Pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia, bahkan belakangan ini lonjakan masih terus terjadi. Melihat kondisi yang seperti itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara ketat.

Sebelumnya, dalam PPKM Mikro disebutkan bahwa jam operasional mal atau pusat perbelanjaan tutup pada pukul 20.00. Adapun kebijakan ini berlaku mulai Selasa (22/6), hingga 5 Juli 2021.

Akan tetapi, Ganip Warsito selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan akan ada perubahan dalam kebijakan PPKM mikro yang telah berlaku sebelumnya. Perubahan ini merupakan hasil dari rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Ganip dalam Rapat Koordinasi Satgas COVID-19 Nasional secara virtual pada Senin (28/6).


"Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik," tutur Ganip. "Sesuai dengan hasil Ratas, nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari ini masih kita pedomani."

Ganip mengatakan bahwa pembatasan-pembatasan itu juga bertujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Adapun perubahan yang dilakukan adalah work from home (WFH) di zona merah dan oranye semula 75 persen menjadi 25 persen.

Selanjutnya, untuk sektor perekonomian seperti mal atau pusat perbelanjaan, jam operasionalnya akan lebih dipersingkat. Mal akan hanya dilaksanakan hingga pukul 17.00, kemudian untuk restoran hanya diizinkan untuk layanan dibawa pulang sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan untuk kegiatan nonesensial masih perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi," tutup Ganip. "Dan sekali lagi, untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan ini sangatkan di samping koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar pihak."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru