Berkas Perkara Munarman Dinyatakan Sudah Lengkap, Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
YouTube/Najwa Shihab
Nasional

Perkembangan mengenai kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret mantan Sekum FPI Munarman, kini berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sehingga Munarman segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

WowKeren - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman hingga kini masih terus bergulir. Kini, berkas perkara Munarman akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengenai kabar berkas perkara Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ia menyampaikan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejakasaan Agung RI. "Iya (berkas perkara Munarman sudah P21)," terang Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

Argo menerangkan bahwa dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri yang saat itu menangkap Munarman. Dalam surat itu, juga diminta agar tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.


Adapun permintaan dari JPU kepada tim Densus Antiteror 88 Polri itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Selanjutnya, Argo menerangkan nantinya perkara Munarman itu akan ditimbang JPU apakah sudah memenugi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sebagai pengingat, Munarman beberapa waktu lalu ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Pihak kepolisian menduga bahwa Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan. Selain itu, pengacara Habib Rizieq ini juga diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sebelumnya, pihak kepolisian juga memanggil Habib Rizieq untuk dimintai keterangan atas penangkapan Munarman. Pada kala itu, Habib Rizieq diminta keterangan, sebab berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait