NIK Bakal Merangkap NPWP, Sri Mulyani dan Dukcapil Ungkap Alasannya
pinrangkab.go.id
Nasional

Kebijakan integrasi NIK sekaligus menjadi NPWP ini sudah digodok sejak lama, namun siap disahkan setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati beberapa waktu lalu.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) membawa sejumlah perubahan. Termasuk akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. Yakni demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi perpajakan, yang otomatis juga akan mengefisiensikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas di DJP," ungkap Sri Mulyani dalam pelantikan 809 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (4/10).

Sang bendahara negara pun berharap transformasi ini bisa langsung dirasakan manfaatnya, terutama dalam penarikan wajib pajak orang pribadi. Karena itulah Sri Mulyani mendorong Kemenkeu untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai, dengan harapan pula dapat meningkatkan penerimaan pajak serta menaikkan tingkat kepatuhan pembayaran wajib pajak (tax ratio) ke depan.


Bukan cuma Sri Mulyani, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) ikut menerangkan penggabungan NIK dan NPWP ini. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menerangkan bahwa NPWP ke depannya akan dihapus dan sepenuhnya diganti dengan NIK.

Hal ini sejalan dengan harapan untuk Indonesia memasuki era satu data. Hal ini dimaksudkan supaya perencanaan atau pembangunan hingga layanan publik menjadi tepat sasaran.

"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil. Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," terang Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).

Menurut Zudan pula, optimalisasi penggunaan NIK untuk basis integrasi data sudah mencakup berbagai sektor. Seperti provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, sampai pembangunan demokrasi.

"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan. Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," pungkas Zudan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait