Paracetamol Dalam Pencemaran Teluk Jakarta Tak Diuji, KLHK Sebut Bukan Bagian Standar Baku Mutu Air
Nasional

Dalam sebuah hasil riset menunjukkan kondisi perairan Teluk Jakarta yang mengejutkan. Penelitian itu menyebutkan bahwa perairan di sejumlah wilayah Teluk Jakarta terkontaminasi paracetamol.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, hasil riset menunjukkan bahwa kondisi air laut di wilayah Teluk Jakarta, termasuk Angke dan Ancol ditemukan mengandung obat-obatan, di antaranya adalah Paracetamol. Hasil penelitian ini dimuat dalam jurnal Science Direct edisi Agustus 2021.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pun menyebutkan bahwa Paracetamol tidak termasuk yang diuji dalam penelitian kualitas air laut di Teluk Jakarta setiap enam bulan sekali. Yusiono selaku Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta menyatakan bahwa penelitian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yusiono lantas menerangkan bahwa di dalam peraturan tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan paracetamol tidak ada di antaranya. Maka dari itu, pihaknya tidak melakukan analisis terhadap kandungan paracetamol.


"Terdapat sejumlah klarifikasi terkait pencemaran air melebihi baku mutu yang ditetapkan, namun untuk paracetamol ini karena tidak termasuk yang diatur masih belum ada baku mutu yang ditetapkan," tutur Yusiono kepada Antara, Selasa (5/10).

Maka dari itu, Yusiono menerangkan bahwa pihaknya belum bisa mengetahui tingkat bahaya yang ada pada manusia atau lingkungan karena masih perlu diteliti tambahan. "Dari penelitian yang lain, atau daru referensi yang lain, kadar yang ada tersebut berbahaya buat kesehatan manusia atau tidak," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa paracetamol bukan lah bagian dari standar baku mutu air. Padahal, sejumlah penelitian yang menyebutkan bahwa kontaminasi paracetamol dalam jumlah tertentu dan jangka panjang bisa membahayakan tubuh manusia.

Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK menuturkan bahwa paracetamol tidak atau belum masuk sebagai bagian dari standar baku mutu air karena sifatnya emerging pollutants. Menurutnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum memasukkannya ke dalam emerging pollutans ini sebagai standar baku mutu air.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait