Paula Verhoeven Adukan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Gegara Dinyatakan Terbukti Selingkuh
Instagram/paula_verhoeven
Selebriti

Paula Verhoeven telah melaporkan hakim yang memimpin sidang perceraiannya dan Baim Wong ke Komisi Yudisial. Ia tegaskan tak pernah selingkuh dan siap bertanggung jawab atas perkataannya itu.

WowKeren - Paula Verhoeven biasanya bersikap kalem dan tak banyak lontarkan pendapat selama perceraian. Namun, model yang sudah resmi cerai dari Baim Wong itu langsung bertindak tegas terkait putusan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan.

Pada 17 April, Paula mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Ibu dua anak ini resmi mengadukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan ke Komisi Yuduisial terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini menyusul pernyataan dari Majelis Hakim yang menyatakan Paula terbukti selingkuhdan dilabeli sebagai istri durhaka.

"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula usai mengajukan pengaduan. "Dan di sini saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan."

Model berusia 37 tahun ini lantas tegaskan jika ia tak pernah berselingkuh dari Baim. Sambil menahan tangis, Paula juga siap mempertanggungjawabkan perkataannya di akhirat.


"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadinya perselingkuhan selama saya menjalankan pernikahan. Tidak ada bukti-bukti perselingkuhan di persidangan. Saya di sini minta keadilan untuk hasil putusan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Makanya ke Komisi Yudisial," kata Paula berlinang airmata. "Secara undang-undang, bukti perselingkuhan itu kan berat ya dibuktikan. Dan saya bisa jamin di situ tidak ada bukti perselingkuhan. Tidak ada rekaman dan juga empat saksi yang melihat saya berselingkuh. Saya cuma minta keadilan buat anak-anak."

Paula juga mengkhawatirkan jejak digital pemberitaan terkait perceraiannya dan Baim Wong. Ia takut hal ini akan berdampak negatif untuk mental anak-anaknya.

"Saya cukup sedih, karena menurut saya fitnah ini sudah terlalu jauh. Dan di sini saya punya dua anak laki-laki yang saya selalu menjaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif," seru Paula. "Jadi buat saya, saya melakukan ini demi anak-anak dan kedua orangtua saya. Saya harap semuanya, yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat."

Sebelumnya, Majelis Hakim mengungkap soal Paula terbukti soal adanya pihak ketiga. Alhasil, Paula dinyatakan sebagai istri durhaka dan tak berhak atas nafkah madhiyah atau iddah.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Humas PA Jaksel, H Suryana. "Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami.Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait