Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo berjanji tak akan menghindari proses hukum dan membeberkan kasus yang menjeratnya.
Vonis hukuman penjara terhadap Mantan Menpora Imam Nahrawi dianggap terlalu ringan dan tak adil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan banding.
Mantan Menpora Imam Nahrawi mendesak agar Taufik Hidayat segera diperiksa terkait kasus suap dana hibah KONI, begini respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum pembacaan vonis, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah menegaskan keinginannya untuk bebas dari seluruh tuntutan JPU KPK.
Imam Nahrawi dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar dalam surat dakwaan. Ia disebut melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Sang eks Menpora yang juga terdakwa dalam kasus suap dana hibah KONI membuat geger publik usai ketahuan mengunggah status WhatsApp ketika seharusnya ia tak bisa mengakses ponsel di dalam rutan.
Eks Menpora Imam Nahrawi kembali menyedot perhatian publik. Pasalnya kini sebuah potret yang disebut-sebut diunggah oleh Imam dari dalam rutan beredar luas di kalangan publik.
Sesmenpora Gatot Dewa Broto dipanggil ke Pengadilan Tipikor untuk menjadi saksi atas kasus suap dana hibah KONI yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi. Di sana Gatot tampak tak segan membeberkan 'aib' yang ada.
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk berobat lantaran menderita sakit punggung.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan bahwa ada dakwaan tidak benar yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut banyak narasi fiktif yang disampaikan.
Eks pebulutangkis Taufik Hidayat ternyata memiliki peran dalam kasus korupsi yang menjerat sang mantan Menpora. Peran itu pun diungkap jaksa di persidangan Imam hari ini (14/2).
Sidang dakwaan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi digelar pada Jumat (14/2) hari ini.
Eks atlet bulu tangkis nomor 1 di dunia itu diduga mengalirkan sejumlah uang kepada tersangka kasus suap hibah dana KONI, Imam Nahrawi. Begini penjelasan selengkapnya.
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi kembali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap hibah KONI 2018 yang menjerat suaminya. Ini merupakan panggilan kedua di mana sebelumnya yaitu 24 Oktober 2019.
Eks Menpora Imam Nahrawi menggugat status tersangka kasus suap dana hibah KONI yang disandangnya lewat praperadilan. Digelar hari ini, hakim sidang praperadilan memutuskan menolak seluruh gugatan Nahrawi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan untuk Mantan Menpora Imam Nahrawi terkait status tersangka kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran pebulu tangkis Taufik Hidayat dalam pusaran kasus dugaan suap yang menjerat Mantan Menpora Imam Nahrawi.
Mantan Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar, yang disebut-sebut sebagai commitment fee, atas pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora pada Tahun Anggaran 2018.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Oleh karena itu, sidang tersebut akan ditunda dan dilaksanakan bulan November.
Mantan Menpora Imam Nahrawi akan menghadapi sidang praperadilannya yang perdana hari ini (21/10). Dalam sidang perdana ini diagendakan pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.