Jadi Tersangka, Ari Wibowo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selebriti

Ari dikenakan dua pasal, yaitu pasal 106 ayat 2 dan pasal 310 ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

WowKeren - Ari Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan setelah menabrak seorang kakek-kakek yang tengah melintas di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, 10 Juni. Artis senior ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 106 Ayat 2 dan Pasal 310 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Yang bersangkutan tak mengkonsumsi alkohol atau obat terlarang. Itu murni kelalaian, kecepatannya 40 Km/jam," kata Kasatlantas Polres Jaksel, Kompol Sutimin, Rabu (12/6). "Kalau pun ada kesepakatan damai, tidak akan menggugurkan perkara ini. Saat ini, penyidik masih melengkapi perkaranya."


Sementara itu, hampir setiap hari Ari menjenguk kakek yang ditabraknya di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Ia pun menanggung semua biaya, bahkan Ari menuturkan dirinya akan menyekolahkan anak bungsu sang kakek yang masih berusia 13 tahun.

"Saya ingin memberikan yang terbaik, apalagi setelah tahu bapak punya anak baru lulus SD, baru 13 tahun. Saya bilang, apapun yang terjadi, kalau pun selamat lebih baik istirahat, nggak usah kerja lagi," kata Ari. "Saya bersedia jadi orangtua asuh untuk anaknya yang terkecil sampai SMA."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait