Humas PN Jaktim, Djaniko Girsang, mengungkap kalau pengacara tak melakukan eksepsi ataupun sanggahan setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pada Dul.
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 Februari 2014 - 15:17 WIB
WowKeren - Sidang perdana Dul Jaelani resmi digelar Selasa (25/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ahmad Dhani dan tim pengacara mendampingi Dul yang didakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, September 2013.
Dul dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan itu merujuk pada ayat 4, 2, dan 3, serta ayat 1 pada pasal tersebut. Djaniko mengatakan, untuk pasal ini, ancaman hukuman yang diberikan terendah satu tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara. Jika di bawah umur, maka hukuman akan dikurangi menjadi setengah masa tahanan.
Namun sejauh ini pengacara tak mengajukan eksepsi (keberatan) atau sanggahan. Karena itu sidang 6 Maret akan beragendakan pemeriksaan saksi.
"Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, kemudian hakim ketua memberikan pertanyaan pada tim kuasa hukum, apakah akan memberikan eksespsi. Ternyata, pengacara tidak mengajukan eksepsi," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, menjelaskan soal sidang tertutup itu. "Hakim langsung ke pokok perkara dengan JPU mengajukan saksi-saksi. Akan tetapi hari ini JPU belum siap dengan saksi. Maka, majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyiapkannya."
Sementara itu, media berharap mendapat penjelasan dari Dhani. Sayangnya Dhani maupun Dul sudah meninggalkan pengadilan lebih dulu. Ibu Dul, Maia Estianty, juga memilih bungkam. "Mohon doanya yang terbaik," sahut Maia singkat sebelum naik ke mobilnya.
(wk/)