Stasiun TV Diijinkan Siaran Langsung Sidang Ahok Dengan Syarat Ini
Nasional

Apa syarat yang diajukan untuk stasiun TV agar bisa menayangkan langsung sidang perdana Ahok?

WowKeren - Sidang perdana kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dewan Pers telah memberikan imbauan agar institusi pers, khususnya televisi, tidak menyiarkan langsung jalannya sidang karena dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

Namun Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya memperbolehkan media televisi meliput secara langsung sidang perdana kasus penistaan agama tersebut. Namun syaratnya, jika majelis hakim mengizinkan. "Mengingat ada banyak surat permintaan dari media, mungkin diizinkan oleh majelis hakim," kata Hasoloan dilansir Tempo, Senin, 12 Desember.


Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung. Hanya saja, media televisi harus meminta izin ke majelis hakim besok. "Persidangan itu harus diatur oleh majelis hakim agar tertib," ucap Hasoloan.

Mengenai siaran langsung televisi memang belum diatur oleh undang-undang. Sejauh ini, yang diatur hanya terkait dengan sidang terbuka untuk umum. "Soal boleh live atau tidak, kan enggak ada dalam undang-undang," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait