Dilaporkan Atas Berbagai Kasus, Status Tersangka Habib Rizieq Menunggu Waktu
Nasional

Pihak Kabareskrim Polri buka suara menanggapi soal status kasus yang menjerat Habib Rizieq.

WowKeren - Habib Rizieq tengah tertimpa berbagai persoalan hukum. Ia dilaporkan atas sejumlah kasus, mulai penghinaan pancasila hingga pernyataan adanya lambang PKI (palu-arit) di rupiah desain baru.

Baru-baru ini, pihak kepolisian akhirnya meningkatkan status kasus Habib Rizieq ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini Habib Rizieq masih akan diperiksa sebagai saksi.

Namun, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan jika penetapan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu hanya soal waktu. "Ini hanya soal waktu saja. Kita lihat waktunya nanti untuk penetapan tersangka," ujarnya.


Seperti diketahui, Habib Rizieq dilaporkan atas penghinaan Pancasila oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati. Ia dianggap melanggar Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a juncto Pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara terkait lambang PKI di rupiah baru, Habib Rizieq dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menuai kontroversi lantaran pidatonya yang beredar di media sosial.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait