Terkait Kasus Ujaran Kebencian Kaesang, Kapolresta Bekasi: Tetap Diproses
Nasional

Begini keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar terkait laporan ujaran kebencian Kaesang.

WowKeren - Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep terjerat kasus hukum. Ia dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama akibat ucapan "ndeso" dalam salah satu videonya di media sosial.

Kaesang dilaporkan oleh seorang warga bernama Muhammad Hidayat di Polresta Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar baru-baru ini mengatakan jika laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang ada.

"Kami masih berproses. Pada prinsipnya, penyelidik dan penyidik tetap melakukan bertahap sesuai Perkap (Peraturan Kapolri ) Nomor 14 Tahun 2012, jelasnya. Hero bahkan menerangkan jika pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi ahli.


"Kalau untuk ahli bahasa dari Universitas Jakarta, terus untuk pidananya dari Trisakti dan dari Id-SIRTII," jelasnya. Berdasarkan keterangan dari para saksi ahli dan juga Kemenkominfo, pihak kepolisian memutuskan jika kasus ini masuk membutuhkan gelar perkara kembali.

Lebih lanjut, Hero mengatakan jika pihaknya sebenarnya ingin meminta keterangan dari pelapor. Namun, Muhammad Hidayat kabarnya tidak memenuhi panggilan lantaran sudah terlanjur kecewa mendengar kabar laporannya tidak diproses.

"Sebenarnya (jika) pelapor bersedia dimintai keterangan, kita terbantu. Kalau tidak ditemukan (unsur pidana) akan kita hentikan," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru