Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, jika terbukti bersalah, maka Nadila akan dijerat dengan pasal 207 KUHP.
- Tim WowKeren
- Selasa, 24 Mei 2011 - 10:18 WIB
WowKeren - Nadila Ernesta boleh saja menunjukkan "kecintaannya" pada polisi dengan memakai topi polisi berlambang Tribrata dalam beberapa foto nakalnya yang beredar di internet dan jadi bahasan sejak Minggu 22 Mei. Namun, kelakuan miring itu membuat pihak Mabes Polri merasa kecewa. Secara tak langsung, Nadila telah melecehkan sebuah lembaga hukum yang punya wewenang tinggi di Indonesia.
"Sekarang sedang diselidiki apakah topi itu dipakai sengaja atau tidak. Bisa juga kan di-cropping lalu dipakai (rekayasa foto)," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam pada Kompas, Senin 23 Mei. "Bisa dikenai pasal melecehkan institusi (Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman penjara)."
Yang kian membuat Polri geram, Nadila juga terkesan vulgar saat ia sempat memeluk erat seorang pemuda sembari menjulurkan lidah ke bagian wajah pemuda tersebut. Belum lagi busana Nadila yang saat berpose hanya mengenakan bikini hitam.
"Kita menyesalkan ada artis yang pakai topi polisi, karena itu menyangkut organisasi Polri tentunya," tambah Irjen Anton, seperti dilansir dari detikHot. "Saya sudah koordinasi dengan Pak Kabareskrim untuk menyelidiki hal ini."
Nadila Ernesta mulai terkenal sejak ia membintangi sinetron "Inikah Rasanya" (2004). Mantan kekasih penggebuk drum Eno "Netral" ini juga pernah tampil dalam sejumlah film layar lebar seperti "Miracle" (2007) dan "Hantu Jembatan Ancol" (2008).
(wk/)