Namun, pengacara Depe yang mengaku keberatan atas dakwaan jaksa tersebut berencana mengajukan eksepsi, Rabu pekan depan (23 Agustus).
- Tim WowKeren
- Rabu, 17 Agustus 2011 - 11:07 WIB
WowKeren - Sidang perdana Dewi Persik atas dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan Julia Perez berlangsung kemarin, Selasa, 16 Agustus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Depe dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Pidana ayat 1 tentang Penganiayaan Ringan.
Akibatnya, pemilik "Goyang Gergaji" itu pun terancam mendapat hukuman 8 bulan penjara. Namun, Januar selaku pengacara Dewi mengaku keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga pihaknya berencana mengajukan eksepsi, Rabu pekan depan (23 Agustus).
"Dakwaan jaksa ini dibalik. Depe yang miting (menjepit) Jupe," kata Januar. "Banyak kalimat jaksa yang dipelintir."
Sementara itu, Depe yang terancam hukuman 8 bulan penjara tampak menanggapinya dengan santai. Bahkan, pelantun "Diam-Diam" itu sangat optimis kalau dirinya bisa terbebas dari kasus ini.
"Saya tak mau cari masalah, tapi kalau siapapun orang yang mau bermasalah dengan saya, silahkan," tantang Depe. "Saya siap aja, termasuk diancam ditahan tadi. Saya yakin bisa bebas, seyakin bahwa dunia dikendalikan oleh Sang Pencipta, bukan manusia."
(wk/)