Dalam laporan ke Polres Jaksel, Rizal Prasetyo mengklaim Ramon melakukan pencemaran nama baik diantaranya mengaku kalau properti rumah telah dirusak keluarga Ade.
- Tim WowKeren
- Jumat, 10 Februari 2012 - 08:25 WIB
WowKeren - Keluarga mendiang Ade Namnung akhirnya resmi melaporkan sang ayah angkat, Ramon Papana, ke Polres Jakarta Selatan. Kamis (9/2), adik Ade, Rizal Prasetyo, didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, memberikan keterangan pada polisi terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Ramon.
Surat laporan dengan nomor LP/208/K/II/2012/PMJ/Restro Jaksel/ tersebut akan menjadi rujukan untuk penyelidikan polisi. Dalam laporannya, Rizal tak terima dengan sikap Ramon yang mengundang wartawan di Comedy Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (5/2) malam. Menurut Rizal, Ramon telah memfitnah keluarga dengan mengatakan pada awak media kalau properti rumahnya telah dirusak Rizal sekeluarga saat kejadian 4 Februari. Apalagi, Ramon juga telah melaporkan keluarga Ade ke polisi.
"Ini sudah mengganggu saya dan keluarga. Ramon sudah melaporkan yang tidak-tidak," kata Rizal. "Ini menunggu ibu saya sembuh. Kemarin drop sakit dan masih syok. Pas sembuh baru kita lapor."
Kuasa hukum Rizal, Sunan, menambahkan kalau laporan kepolisian penting demi meluruskan pada publik. Sunan juga mempertanyakan sikap Ramon yang tega melaporkan ibu kandung Ade, Hariningsih, pasca insiden 4 Februari itu.
"Kami laporkan dengan pasal 310, Junto 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. 310 ancamannya (penjara) di bawah 3 tahun. Kita punya bukti selain saksi yang mengetahui pernyataan Ramon, juga ada rekaman," kata Sunan. "Kita mau meluruskan hal yang negatif. Jangan sampai publik mengira kalau keluarga almarhum Ade hanya mau ambil keuntungan."
Berikut ini bukti laporan keluarga Ade ke polisi:
(wk/)