Keluarga hendak mempolisikan Ramon karena memiliki beberapa nama yakni Ramon Papana, Ramon Pratomo dan tercatat sebagai Bonny Sumengkar dalam KK tempat tinggalnya.
- Tim WowKeren
- Jumat, 24 Februari 2012 - 15:04 WIB
WowKeren - Perseteruan Keluarga kandung dengan ayah angkat mendiang Ade Namnung masih berlanjut. Kuasa hukum keluarga Ade, Sunan Kalijaga, mengungkapkan kalau Ramon dituding telah melakukan pemalsuan identitas.
"Ada dua nama berbeda," kata Sunan, Jumat (24/2). "Dia mengaku sebagai Ramon Papana atau Ramon Pratomo."
Padahal dalam Kartu Keluarga di daerah Ramon tinggal, juga tertera nama Bonny Sumengkar. Temuan ini dijadikan fakta untuk memberatkan Ramon. "Kami kuasa hukum keluarga Ade Namnung hari ini melaporkan Ramon atas pemalsuan KTP," tegas Sunan.
Tim kuasa hukum berencana melaporkan Ramon dengan pasal 266 KUHP ke Polres Jakarta Selatan. Jika terbukti bersalah, Ramon akan masuk penjara paling lama 7 tahun.
(wk/)