KPK baru akan menahan Angie hingga berkas perkara kasus suap Wisma Atlet SEA Games selesai dianalisis olej tim penyidik.
- Tim WowKeren
- Senin, 27 Februari 2012 - 14:29 WIB
WowKeren - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, awal Februari lalu, penahanan Angelina Sondakh hingga kini belum jelas. Menurut penjelasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Angie belum ditahan karena berkasnya masih ditangani.
"KPK tak pernah tidak menahan kalau seseorang sudah menjadi tersangka," kata Abraham sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (27/2). "Teman-teman sedang menelaah, menganalisa dan mengembangkan kasusnya."
"Tinggal menunggu berkas rampung," lanjutnya. "Kalau berkas perkaranya sudah mulai rampung, Insya Allah (Angelina Sondakh) pasti ditahan."
Dalam kasus tersebut, Angie dituding menerima aliran dana milyaran rupiah. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sementara untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukuman antara 4 hingga 20 tahun.
Bukan hanya terancam masuk penjara, kasus suap tersebut membuat karir Angie di Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat jatuh. Pekan lalu, ia diberhentikan dari jabatan wakil sekretaris jenderal partai. Juru Bicara Partai Demokrat, Andi Nurpati, mengungkapkan kalau SK pemecatan akan segera dikeluarkan.
(wk/)