Petinggi Telkomsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencurian Pulsa
SerbaSerbi

Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel jadi tersangka karena meneken surat perjanjian kerjasama antara Telkomsel dengan penyedia konten premium.

WowKeren - Kasus pencurian pulsa mulai menemukan titik terang dengan diungkapnya tersangka baru. Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus (Direksus) Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Vice President (VP) Digital Music and Content Management Telkomsel, Khrisnawan Pribadi (KP), sebagai tersangka dalam kasus pencurian pulsa.

"Ya, benar hari ini penyidik bareskrim memanggil KP yang menjabat Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel sebagai tersangka," kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafly Amar, Kamis (8/3). KP diduga sebagai orang yang meneken surat perjanjian kerjasama antara Telkomsel dengan penyedia konten premium bagi pelanggan.

Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena yang bersangkutan dilaporkan sakit. Untuk memastikan alasan itu, polisi akan mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan KP. Bila pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan.


Telkomsel sendiri bersikap kooperatif mendukung penyelidikan tersebut. Langkah tersebut diambil untuk melancarkan proses hukum dan menjamin bahwa layanan kepada pelanggan tidak terganggu.

"Telkomsel telah memberikan keleluasaan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengikuti jalannya proses hukum secara kooperatif didampingi oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahaan," Head of Corporate Communications Division Telkomsel, Ricardo Indra, saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/3). "Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang menganjurkan tindakan pencurian."

Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka KP adalah pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP. Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka seorang Direktur Utama (Dirut) perusahaan konten provider dari PT C berinisial NHB.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!