Russell Brand Bayar Rp 46 juta untuk Bebas Hukuman
Selebriti

Russell dikenai pelanggaran ringan atas pengerusakan properti namun langsung dibebaskan setelah membayar jaminan.

WowKeren - Aksi melempar iPhone miliki paparazzi rupanya berbuntut panjang pada Russell Brand. Ia pun menyerahkan diri ke kepolisian New Orleans setelah muncul surat penangkapan dirinya. Untung, Russell hanya ditahan sebentar dan langsung dibebaskan dari hukuman, Kamis (15/3).

Mantan suami Katy Perry ini dikenai pelanggaran ringan yakni melakukan pengrusakan pada properti orang lain. Russell bisa melenggang bebas setelah memberikan jaminan senilai USD 5 ribu (Rp 46 juta). Sebelumnya, ia juga telah mengganti rugi kaca yang pecah sejumlah USD 240 (Rp 2,2 juta).


Komedian berusia 36 tahun itu pun meninggalkan kantor polisi dengan ditemani wanita misterius. Sosok itu juga tampak bersamanya saat kejadian pelemparan iPhone. Diduga wanita itu adalah orang yang sering dihubungkan dengan Russell beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini bermula saat Russell melempar iPhone milik paparazzi bernama Timothy Jackson. Aksi yang dilaporkan ke polisi itu menyebabkan kaca jendela sebuah gedung pecah.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait