Diwakili oleh anak Moerdiono, keluarga melaporkan Poppy atas dugaan pencemaran nama baik karena memberikan gambaran negatif di buku ' Pak Moer-Poppy, The Untold Story'.
- Tim WowKeren
- Selasa, 03 April 2012 - 15:26 WIB
WowKeren - Rupanya tak hanya Machica Mochtar yang kecewa dengan isi buku berjudul "Pak Moer-Poppy, The Untold Story". Pihak keluarga Moerdiono juga menyatakan keberatan atas isi buku yang menyudutkan mereka itu. Merasa nama baik dicemarkan, mereka kemudian melaporkan Poppy Dharsono ke Polda Metro Jaya.
"Barusan kita buat laporan. Pelapornya adalah mas Nanang melaporkan Poppy Dharsono dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik," ujar Adit Yosodiningrat selaku kuasa hukum saat dijumpai di SPK Polda Metro Jaya, Selasa (3/4). "Di sini keluarga Pak Moer dibuat negatif seolah-olah tidak merawat ayahnya dan lain-lain. Tuduhan tidak benar dan kita buat laporan."
Sebagai anak Moerdiono, Indrawan Budi Prasetia atau Nanang, merasa buku tersebut menceritakan banyak kebohongan tentang keluarganya. Mereka akan menjadikan buku yang terbit Februari 2012 itu sebagai bukti dengan saksi sang penulis, Derek Mananta. Poppy sendiri dikenai pasal 310 dan 311 dengan ancaman 9 bulan.
"Pasal 310 adalah barang siapa yang melakukan pencemaran nama baik dengan sengaja akan dihukum selama 9 bulan," imbuh Adit. "Kalau 311 jika seseorang menyebarkan fitnah secara sengaja dan diwajibkan membuktikan tapi dia nggak bisa membuktikan."
(wk/)