Salah satu pengacara Saiful Jamil, Tito Hananta Kusuma, mengaku kliennya berencana mengajukan nota keberatan dalam sidang kedua, 24 April, karena optimis tak melakukan pelanggaran hukum.
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 April 2012 - 16:04 WIB
WowKeren - Saiful Jamil tak terima didakwa melakukan kelalaian dalam kecelakaan di Tol Cipularang yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, 3 September 2011. Usai menjalani sidang perdana, Selasa (17/4), Ipul berencana mengajukan keberatan di sidang berikutnya.
"Tuntutannya dianggap melakukan pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009). Karena dianggap melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya Virginia Anggraeni sebagai korban," kata kuasa hukum Ipul, Tito Hananta Kusuma. "Kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) minggu depan tanggal 24 April 2012."
Kasus dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun ini mau tak mau membuat Ipul resah. Karena itu, pedangdut yang sebelumnya sempat berjanji akan datang tanpa pengacara itu terlihat di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan membawa lima orang kuasa hukum.
Tak hanya pengacara, hadir pula kerabat Ipul dalam sidang beragendakan pemeriksaan berkas kasus tersebut. "Memang sejak berkas dilimpahkan, keluarga dari Bang Ipul sudah menyetujui untuk melibatkan pengacara," kata sepupu Saipul yang datang menemani, Anwar Khoerul.
(wk/)