Menurut wakil presiden FIFA, Pangeran Ali bin Al Hussein, PSSI dan KPSI harus segera berdamai sehingga pemain seperti Diego tak menjadi korban dari krisis sepak bola Indonesia.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 Desember 2012 - 08:44 WIB
WowKeren - Kematian striker Persis Solo, Diego Mendieta, 4 Desember lalu, yang sempat mengejutkan para pencinta sepak bola kini kembali menuai sorotan. Menurut Wakil Presiden FIFA sekaligus anggota exco AFC, Pangeran Ali bin Al Hussein, Diego yang kondisinya memburuk setelah gajinya tak dibayar Persis Solo itu merupakan bukti parahnya konflik sepak bola Indonesia.
"Tragedi memilukan dengan meninggalnya pemain ini (Diego Mendieta) sebagai contoh mengapa permasalahan ini harus diselesaikan segera," kata Pangeran Ali di Kuala Lumpur baru-baru ini. "Saya telah melihat betapa pentingnya sepak bola bagi orang Indonesia dan masalah tersebut harus segera ditangani. Kalian tak bisa memiliki dua organisasi dalam satu negara dan ini adalah masalah paling mendasar yang harus diatasi."
Lebih lanjut Pangeran Ali menegaskan supaya PSSI dan KPSI melupakan permusuhan diantara mereka dan bersatu. "Kami akan membahas masalah ini saat diskusi exco FIFA di Tokyo. Saya rasa para pihak terkait dunia sepak bola harus menganggap ini sebagai masalah yang serius. Jika tidak maka mereka yang sangat mencintai sepak bola akan menjadi korban dari masalah ini," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, memaparkan bahwa Indonesia kian berpotensi terkena sanksi karena pemerintah intervensi dengan membentuk satgas yang diketuai oleh Rita Subowo, Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Padahal Plt Menpora, Menko Kesra, Agung Laksono, mengungkap kalau satgas terbentuk setelah FIFA meminta bantuan pemerintah untuk menyelesaikan konflik.
"Kami baru saja bertemu dengan wakil presiden FIFA Jim Boyce di Tokyo. FIFA melihat rencana pemerintah membentuk taskforce justru memperbesar potensi Indonesia dihukum FIFA," ujar Halim. "FIFA sudah paham ada UU SKN ko 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Terutama pasal 51 ayat 2 dan pasal 89. UU ini yang harusnya diterapkan untuk mengutuhkan olahraga di Indonesia termasuk sepak bola dan menghentikan kegiatan olahraga tanpa adanya supervisi dari induk organisasi bersangkutan."
(wk/)