Penasihat hukum BNN mempertanyakan soal kapasitas dr. Ferdinand yang menilai kalau Raffi sebenarnya tak perlu direhabilitasi.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 09 Maret 2013 - 12:02 WIB
WowKeren - Jumat (8/3), sidang pra peradilan kasus narkoba Raffi Ahmad kembali digelar. Dalam sidang tersebut, saksi ahli dr. Ferdinand menilai kalau Raffi sebenarnya tak perlu direhabilitasi.
Menurut Ferdinand, yang perlu menjalani rehablitasi harusnya seorang pecandu berat. Sedangkan Raffi baru dikategorikan sebagai social user (mengkonsumsi di saat-saat tertentu).
"Itu pun yang tidak mau bekerja sama dengan institusi yang berkaitan," jelas Ferdinand dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kalau bisa bekerja sama, orang tersebut tidak perlu direhabilitasi."
Sayangnya, BNN justru meragukan pernyataan dokter yang pernah menjadi staf ahli BNN itu. "Yang Mulia, yang dimaksud ahli, adalah orang yang mempunyai keahlian khusus," ujar penasihat hukum BNN.
Ferdinand kemudian menjelaskan di hadapan persidangan kalau ia adalah Ahli Spesialis Narkoba. "Kalau di Barat namanya Alcohol and Drugs Abuse. Saya mengambil studi di Western Michigan University, Michigan, USA, Tahun 1998-2000. Kemudian lanjut di Victoria University, Melbourne Australia, juga sempat mengambil studi di Malaysia. Pernah bekerja sebagai tenaga ahli di RSJ Bogor tahun 2001-2002. Kemudian masuk BNN," jelas Ferdinand.
Tetap saja penasihat hukum BNN ngotot soal keahlian Ferdinand. Hingga akhirnya tim BNN malah ditegur Ketua Majelis Hakim Sugit Sutriono.
"Silakan dipelajari. Nanti ditulis saja di kesimpulan," ujar Sigit. "Kalau ngomong terus, bagaimana bisa saya tanya keterangannya."
(wk/)