Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, mengungkap Raffi tertekan dan menangis walau baru ditahan tiga jam.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 16 Maret 2013 - 09:52 WIB
WowKeren - Perjuangan pihak keluarga Raffi Ahmad agar artis berusia 26 tahun itu dibebaskan sepertinya masih cukup jauh. Setelah sidang pra peradilannya ditolak, Raffi kini harus menjalani rehabilitasi.
Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, menegaskan pihaknya punya dasar kuat untuk memasukkan Raffi ke panti rehabilitasi. Hal ini karena Raffi sempat menangis setelah ditahan di salah satu sel BNN selama tiga jam.
"Raffi pernah ditahan di belakang (gedung BNN) selama tiga jam," kata Partahi di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3). "Tapi dia terus menangis."
Dengan pertimbangan itulah, BNN akhirnya memasukkan Raffi ke Panti Rehabilitias di Lido Jawa Barat. Partahi berharap keputusan tersebut bisa diterima oleh keluarga Raffi.
"Seharusnya itu tidak boleh ditolak," lanjut Partahi. "Bisa saja pihak BNN menjebloskan Raffi ke dalam sel tahanan."
Pihak Raffi memang memasalahkan rehabilitasi Raffi. Mereka beralasan, Raffi sehat. Selain itu, penandatanganan surat rehabilitasi Raffi oleh paman Raffi, Mansur Ahmad, dinilai tidak sesuai dengan kemauan keluarga.
(wk/)