50 Cent Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Aniaya Pacar
Selebriti

Jika terbukti bersalah, 50 Cent bisa dijerat dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar USD 46 ribu (sekitar Rp 473 juta).

WowKeren - 50 Cent akhirnya menghadiri sidang kasus penganiayaan kekasihnya pada tanggal 5 Agustus lalu. Di sidang tersebut, 50 Cent mengajukan pembelaan bahwa dirinya tak bersalah atas tuduhan melakukan kekerasan dan pengrusakan.

Meski demikian, sidang masih terus berlanjut. Jika semua terbukti benar, 50 Cent bisa dijerat dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar USD 46 ribu (sekitar Rp 473 juta).


Rapper yang memiliki nama asli Curtis Jackson ini diminta menjauhi mantan kekasihnya, Daphne Narvarez. Dia tak bisa menghubungi Daphne dengan ponsel ataupun email. Sebelum kasus ini terjadi, 50 Cent dan Daphne telah berpacaran selama 3 tahun dan memiliki seorang anak.

Daphne memasukkan gugatannya pada tanggal 23 Juni lalu dengan laporan 50 Cent telah merusak propertinya yang mewah di kondominiumnya di California. Selain itu, dia juga mengatakan 50 Cent telah memukulinya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!