Berkas masih akan dipelajari lebih lanjut dan jika memang sudah lengkap maka Dul segera disidangkan.
- Tim WowKeren
- Senin, 11 November 2013 - 15:20 WIB
WowKeren - Kasus kecelakaan maut melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul Jaelani, memasuki babak baru. Senin (11/11) siang, berkas perkara Dul telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Siang ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk tahap pertama. Sesudahnya, Kejati akan memeriksa soal kelengkapan berkas perkara. Jika sudah lengkap (P21), maka tersangka (AQJ) dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, menegaskan kalau kecelakaan yang menewaskan 7 orang tersebut murni kelalaian pengemudi. Dul sendiri diketahui memacu mobil dengan kecepatan 176-180 km/jam.
"Hasil chip yang dikirim dari Jepang, laporan forensik Polri sama, bahwa kecepatan saat terjadinya kecelakaan itu adalah 176-180 km/jam," ujar AKBP Sambodo. "Tidak ada masalah dengan kendaraan. Masalah di tersangka, semua dalam kondisi (mobil) standar."
Sampai saat ini, artis berusia 13 tahun tersebut tetap dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika terbukti bersalah, ia bisa diancam hukuman penjara 6 tahun.
(wk/)