KPI melayangkan surat peringatan tertulis karena menilai tayangan tersebut seharusnya masuk jam tayang dewasa.
- Tim WowKeren
- Jumat, 20 Desember 2013 - 10:57 WIB
WowKeren - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) kembali melayangkan teguran untuk tayangan acara yang dinilai melanggar aturan. Kali ini giliran FTV horor yang ditayangkan stasiun TransTV. KPI menilai tayang tersebut telah melanggar peraturan karena ditayangkan siang hari.
Menurut KPI dalam surat peringatan bernomor 968/K/KPI/12/13, FTV tersebut seharusnya ditayangkan malam hari pada jam tayang dewasa. Karena mengandung muatan mistik atau horor, tayangan tersebut dinilai tidak memperhatikan tentang batasan siaran untuk perlindungan anak dan remaja.
"Program yang ditayangkan TransTV dalam berbagai episode di bulan November dan Desember 2013 dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang perbatasan siaran mistik serta perlindungan anak dan remaja," bunyi surat peringatan KPI. "Program tersebut menayangkan materi yang mengandung muatan mistik atau horor yang diluar jam tayang dewasa (pukul 22:00 - 03:00 WIB) yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak."
KPI pun menghimbau agar tayangan FTV horor tersebut diputar sesuai dengan ketentuan yakni pada pukul 22:00 - 03:00 WIB. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak TransTV mengenai surat peringatan tersebut.
(wk/)