Kasi Pidum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi SH, mengungkap kalau sidang tertutup itu akan dihadiri 4 jaksa.
- Tim WowKeren
- Senin, 17 Februari 2014 - 11:41 WIB
WowKeren - Pekan ini, Dul Jaelani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut rencana, sidang perdana itu akan digelar 19 Februari.
"Sidang perdananya Rabu depan, 19 Februari 2014," sahut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, Senin, (17/2). Putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu terdaftar dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM.
Dalam sidang, akan ada 4 Jaksa Penuntut Umum yang mengawal. Mereka yakni Aji Kalbu Pribadi, SH. MH, Sugih Carvalo, SH.,MH, Tamalia Rosa, SH, dan Nugraha, SH. Awalnya, Kejati mengumumkan kalau yang menangani kasus akan ada 6 jaksa.
Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi, 7 September 2013. Ia dijerat dengan pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009. Nantinya sidang akan digelar secara tertutup.
Sejauh ini, Dul tidak ditahan. Ia masih bisa manggung dengan kakak-kakaknya, Al Ghazali dan El Rumi, yang tergabung di Lucky Laki. Remaja kelahiran 23 Agustus 2008 ini hanya sekedar dikenai wajib lapor.
"AQJ kan tidak ditahan," sahut Zulfahmi, awal Februari lalu. "Jadi wajib lapor satu minggu sekali setiap Kamis."
(wk/)