Pengadilan Amerika Tolak Gugatan Apple Atas Samsung
SerbaSerbi

Gugatan Apple terhadap Samsung ditolak oleh Hakim Lucy Koh karena minimnya bukti dari Apple yang tidak siap untuk diujikan.

WowKeren - Akhir tahun lalu, Apple kembali mengajukan gugatan mengenai Samsung kepada Pengadilan Amerika Serikat. Namun kini Apple harus menelan pil pahit setelah gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan setempat berdasarkan sidang yang berlangsung pada Kamis (6/3).

Sebelumnya, Apple meminta hakim di pengadilan San Jose, Lucy Koh, untuk melarang penjualan smartphone atau tablet dari Samsung di Amerika Serikat. Tuntutan ini muncul setelah Apple menuduh Samsung menjiplak teknologi miliknya pada produk buatannya. Namun sayangnya Hakim Lucy Koh memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar karena minimnya bukti.

Dalam keputusannya, Hakim Lucy Koh menjelaskan bahwa beberapa bukti dari Apple tidak siap untuk diuji. "Berbagai fitur yang tidak diuji seperti baterai, mp3 player, sistem operasi, pilihan SMS, GPS dan kecepatan prosesor sangat penting bagi konsumen," ungkap Lucy Koh.


Sementara itu, untuk saat ini Samsung sudah tidak lagi menjual produk lamanya yang diduga menjiplak Apple di pasar Amerika. Beberapa fitur Samsung yang dituduh meniru teknologi Apple adalah penggunaan jari pada layar sentuh untuk memperbesar maupun memperkecil gambar dan layar kaca hitam telepon.

Sebelumnya Apple dan Samsung memang telah berseteru tentang hak paten selama 3 tahun. Bahkan Samsung pernah terbukti melanggar hak paten Apple sehingga diganjar denda sebesar USD 290 juta (sekitar Rp 3,4 triliun) pada November 2013.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!