Juri putuskan Samsung membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun pada Apple karena pelanggaran hak paten.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 03 Mei 2014 - 10:56 WIB
WowKeren - Akhirnya juri mencapai keputusan pada kasus perebutan hak paten antara dua seteru abadi, Apple dan Samsung. Pada keputusan ini, Samsung harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 triliun pada Apple karena pelanggaran hak paten.
Jumlah ini tentu lebih sedikit dibanding yang dituntut oleh Apple sebesar Rp 25 triliun. Namun Apple juga dianggap telah melanggar hak paten Samsung sehingga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah ini juga jauh dari harapan Samsung yang menuntut sebesar Rp 71 miliar.
Putusan yang telah diumumkan juri ini hanya hasil gugatan dua pelanggaran dari 5 hak paten yang diajukan Apple saja. Sebelumnya, Samsung sudah diputuskan oleh pengadilan telah melanggar hak paten yang kelima.
Seperti kasus-kasus sebelumnya, Apple dan Samsung saling tuduh meniru fitur yang ada pada smartphone dan tablet. Pada persidangan kali ini melibatkan perbedaan hak paten dan perangkat mana yang lebih baru.
Kasus ini mulai diperkarakan Apple pada Agustus 2012 dan pengadilan memutuskan ganti rugi harus dibayar Samsung pada November 2013. Salah satu contoh produk yang diperdebatkan adalah iPhone 5 yang rilis pada tahun 2012 dan Samsung Galaxy S3 yang juga dirilis pada tahun yang sama.
(wk/)