Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda hingga 26 Mei karena saksi ahli dari UPT Laboratorium BNN berhalangan hadir.
- Tim WowKeren
- Rabu, 21 Mei 2014 - 16:47 WIB
WowKeren - Sidang kasus narkoba Roger Danuarta dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (21/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun sidang ini terpaksa ditunda hingga 26 Mei mendatang karena saksi ahli dari UPT Laboratorium BNN berhalangan hadir.
Saksi ini sebenarnya telah memberikan keterangannya beberapa waktu lalu. Namun pihak Roger ingin mendengarkannya secara langsung di pengadilan sehingga mereka meminta penundaan.
"Hari ini rencananya agenda pemeriksaan saksi ahli dari UPT Lab BNN, tapi jaksa menyatakan saksi ahli itu belum bisa hadir," ujar Jufrry Maykel Manus selaku kuasa hukum Roger. "Tadi mau dibacakan (berkas). Tapi kami keberatan dan minta untuk dihadirkan."
Juffry mengatakan saksi ini akan memberikan keterangan tentang zat yang dikonsumsi Roger. Aktor berusia 33 tahun itu sendiri akan berbicara di persidangan selanjutnya.
"Saksi ahli itu dari laboratorium BNN. Mereka diperiksa terkait apakah yang digunakan Roger itu narkotika atau bukan," lanjutnya. "Dari saksi ahli didapat Roger hanya positif heroin, barang yang diduga daun ganjanya negatif."
"Roger juga akan memberikan kesaksian pada persidangan berikutnya," jelas Juffry. "Nanti teman-teman bisa dengar langsung dari cerita Roger."
Roger dijerat pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atas kepemilikan heroin seberat 1,50 gram dan ganja kering seberat 15,70 gram.
(wk/)