Mantan suami Dea, Eel Ritonga, melaporkan Dea karena telah menjual mobil Honda CR-V tanpa seijinnya.
- Tim WowKeren
- Kamis, 29 Mei 2014 - 22:58 WIB
WowKeren - Dea Mirella resmi menjadi tersangka kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Eel Ritonga. Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Siswo selaku kasubag humas Polresta Bekasi, Kamis, 29 Mei.
Pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat penetapan status Dea tersebut. "Ya betul Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok kita kirim surat penetapan status tersangkanya itu," ucapnya.
Eel melaporkan Dea telah menjual mobil Honda CR-V tanpa izinnya. Dia pun melaporkan Dea ke Mapolsekta Bekasi pada akhir September 2013.
Menurut pengakuan Dea kala itu, mobil Honda CR-V tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan anaknya, Melodi. Namun Dea membantah sebagai pihak yang menjual langsung mobil tersebut. Dea mengatakan mobil itu dijual oleh istri kedua Eel bernama Ninda. Ninda sendiri diketahui sudah bercerai dari Eel.
(wk/)