Mantan Presiden Bayern Munchen, Uli Hoeness, akhirnya menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan setelah dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak.
- Tim WowKeren
- Selasa, 03 Juni 2014 - 15:05 WIB
WowKeren - Mantan Presiden Bayern Munchen, Uli Hoeness, resmi menjadi narapidana di penjara Landsberg am Lech, Senin (2/6). Hoeness divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh pengadilan Munchen atas kasus penggelapan pajak.
Sebelumnya, hukuman ini dijatuhkan pengadilan pada 13 Maret lalu. Hoeness dinilai bersalah karena telah menggelapkan pajak sebesar 28 juta Euro (Rp 449 miliar).
Hoeness sendiri sebenarnya sudah membuat pengakuan diri pada Januari 2013 lalu. Menurut UU di Jerman, penggelap pajak yang membuat pengakuan diri secara sukarela bisa lepas dari vonis hukum, asalkan dia tetap membayar utang pajaknya.
Namun, berkas-berkas yang diajukan Hoeness saat itu ternyata tidak lengkap. Akhirnya, pengadilan menyatakan pengakuan tersebut tidak berlaku.
Jasa penuntut umum, Achim von Engel, kala itu menuntut vonis penjara selama 5,5 tahun. "Selama hidupnya Uli Hoeness memang menunjukkan partisipasi sosial yang tinggi. Namun, itu semua tidak bisa melepaskan Hoeness dari jeratan hukum," keterangan jaksa waktu itu.
Pihak Bayern sendiri menolak berkomentar mengenai hal ini. Presiden Bayern saat ini, Ken Heidenreich, menyebutkan pihak klub tidak akan membuat pernyataan tentang kasus ini karena tidak ada hubungannya dengan Bayern Munchen.
Ketika resmi dijatuhi hukuman pada Maret lalu, Uli Hoeness menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Presiden Bayern. Ini sekaligus mengakhiri masa baktinya selama 44 tahun bersama Die Roten, baik sebagai pemain maupun petinggi klub.
(wk/)